PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Persoalan Hak Asasi Manusia, sesungguhnya merupakan persoalan universal yang mencakup seluruh umat manusia di dunia. Hal ini karena setiap manusia dilahirkan beserta martabat kemanusiaan yang dianugerahkan Tuhan kepadanya. Pada setiap hak asasi manusia, terkandung martabat kemanusiaan, yaitu hal-hal yang harus dipenuhi agar harga diri dan nilai-nilai kemanusiaan yang ada dapat terjaga dengan baik. Pemajuan, penghormatan dan penegakan martabat kemanusiaan merupakan tugas bersama yang membutuhkan partisipasi berbagai pihak. Mengingat banyaknya kejadian atau kasus penistaan martabat kemanusiaan yang terjadi diberbagai tempat dalam berbagai masa, maka masalah penegakan hak asasi manusia dewasa ini harus dikedepankan.
Munculnya hak asasi manusia sesungguhnya merupakan akibat tidak langsung dari penjajahan, perbudakan, ketidakadilan, dan kelaliman (tirani) yang banyak terjadi dalam sejarah kehidupan umat manusia. Berbagai bentuk perjuangan tersebut tertantang dari perjuangan untuk merdeka dari penjajahan dan perbudakan hingga perjuangan untuk mengembangkan nilai-nilai sosial pada modern. Berbagai tindak kekerasan yang mengancam jiwa dan martabat manusia serta kehendak untuk memajukan kehidupan dan peradaban manusia telah mendorong para pejuang kemanusiaan untuk menyuarakan pentingnya penghormatan terhadap hak asasi manusia.
Berdasarkan latar belakang masalah di atas, maka rumusan masalah dalam makalah ini adalah bagaimana perjuangan dan perlindungan HAM?
C. Tujuan Penulisan
Tujuan penulisan makalah ini dilihat dari rumusan masalah di atas adalah mendeskripsikan tentang perjuangan dan perlindungan HAM dalam upaya memajukan, menghormati dan menegekkan HAM.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Definisi HAM
1. Definisi HAM Menurut Para Ahli
Hak asasi manusia (HAM) terbentuk dari tiga kata, yaitu hak, asasi, dan manusia. Hak berarti milik atau kepunyaan. Hak juga didefinisikan sebagai kekuasaan untuk berbuat sesuatu. Asas berarti pokok, dasar, atau utama. Asasi berarti yang dasar atau yang pokok. Manusia didefinisikan sebagai orang, insan, atau makhluk yang berakal budi. Dengan demikian hak asasi manusia dapat didefinisikan sebagai milik atau kepunyaan yang bersifat mendasar atau pokok yang melekat pada seseorang sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa.
Hak asasi manusia dijabarkan atau dikembangkan menjadi kewajiban-kewajiban dan hak-hak lainnya. Ada beberapa pengertian hak asasi manusia sebagai berikut:
- Jan Materson (Komisi HAM PBB), dalam Teaching Human Right United Nations, berpendapat bahwa hak asasi manusia adalah hak-hak yang melekat pada setiap manusia, yang tanpanya manusia mustahil dapat hidup sebagai manusia.
- John Locke berpendapat bahwa hak asasi manusia adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai hak yang kodrati. Oleh karena itu tidak ada kekuasaan apapun di dunia yang dapat mencabutnya, hak ini bersifat mendasar bagi kehidupan manusia dan tidak bisa terlepas dari kehidupan manusia.
- Menurut UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
- Miriam Budiardjo mengemukakan bahwa hak asasi adalah hak yang dimiliki manusia yang telah diperoleh dan dibawanya bersamaan dengan kelahiran atau kehadirannya di dalam kehidupan masyarakat.
Dari definisi-definisi HAM di atas dapat disimpulkan bahwa HAM adalah sebagai berikut:
- HAM tidak perlu dibeli atau diwarisi, karena bagian dari manusia secara otomatis (karunia Tuhan).
- HAM berlaku untuk semua orang tanpa memandang jenis kelamin, ras, agama, etnis, pandangan politik atu asal usul sosial dalam bangsa.
- HAM tidak seorang pun mempunyai hak untuk membatasi atau melanggar hak orang lain.
- HAM bersifat universal (melindungi martabat manusia dan sebagai landasan moral dalam hidup bermasyarakat).
Jadi HAM adalah hak dasar yang melekat pada manusia sebagai karunia Tuhan yang maha Pencipta dan sebagai landasan moral dalam hidup bermasyarakat tanpa memandang jenis kelamin, ras, agama, etnis dan tidak seorang pun dapat membatasi atau melanggar hak orang lain.
Hak asasi manusia memiliki ciri-ciri khusus jika dibandingkan dengan hak-hak yang lain. Ciri khusus hak asasi manusia sebagai berikut:
- Qodrat, artinya Hak Asasi Manusia itu adalah pemberian dari Tuhan kepada setiap manusia agar hidupnya terhormat,
- Hakiki, Hak Asasi Manusia itu melekat pada diri setiap manusia, tanpa melihat latar belakang kehidupan dan status sosialnya,
- Universal, artinya Hak Asasi Manusia itu berlaku umum, tidak membeda-bedakan manusia yang satu dengan yang lainnya,
- Tidak Dapat Dicabut, artinya Hak Asasi Manusia dalam keadaan bagaimana pun, tetap ada pada setiap orang,
- Tidak Dapat Dibagi, artinya Hak Asasi Manusia itu tidak dapat diwakili atau pun dialihkan kepada orang lain.
3. Macam-Macam Hak Asasi Manusia
Adapun macam-macam HAM sebagai berikut:
- Hak asasi pribadi/personal right
- Hak asasi politik/political right
- Hak asasi ekonomi/property right
- Hak asasi peradilan/procedural right
- Hak asasi sosial budaya/social culture right
4. HAM Dalam Tinjauan Islam
Hak asasi manusia dalam Islam tertuang secara jelas untuk kepentingan manusia, lewat syari’ah Islam yang diturunkan melalui wahyu. Menurut syari’ah, manusia adalah makhluk bebas yang mempunyai tugas dan tanggung jawab, dan karenanya ia juga mempunyai hak dan kebebasan. Dasarnya adalah keadilan yang ditegakkan atas dasar persamaan atau egaliter, tanpa pandang bulu. Artinya, tugas yang diemban tidak akan terwujud tanpa adanya kebebasan, sementara kebebasan secara eksistensial tidak terwujud tanpa adanya tanggung jawab itu sendiri. Sistem HAM Islam mengandung prinsip-prinsip dasar tentang persamaan, kebebasan dan penghormatan terhadap sesama manusia. Persamaan, artinya Islam memandang semua manusia sama dan mempunyai kedudukan yang sama, satu-satunya keunggulan yang dinikmati seorang manusia atas manusia lainya hanya ditentukan oleh tingkat ketakwaannya. Hal ini sesuai dengan firman Allah dalam Surat Al-Hujarat ayat 13, yang artinya sebagai berikut : “Hai manusia, sesungguhnya Kami ciptakan kamu dari laki-laki dan perempuan, dan Kami jadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku agar kamu saling mengenal. Sesungguhnya yang paling mulia di antara kaum adalah yang paling takwa.”
Pada dasarnya HAM dalam Islam terpusat pada lima hal pokok yang terangkum dalam al-dloruriyat al-khomsah atau yang disebut juga al-huquq al-insaniyah fi al-islam (hak-hak asasi manusia dalam Islam). Konsep ini mengandung lima hal pokok yang harus dijaga oleh setiap individu, yaitu hifdzu al-din (penghormatan atas kebebasan beragama), hifdzu al-mal (penghormatan atas harta benda), hifdzu al-nafs wa al-‘ird (penghormatan atas jiwa, hak hidup dan kehormatan individu) hifdzu al-‘aql (penghormatan atas kebebasan berpikir) dan hifdzu al-nasl (keharusan untuk menjaga keturunan). Kelima hal pokok inilah yang harus dijaga oleh setiap umat Islam supaya menghasilkan tatanan kehidupan yang lebih manusiawi, berdasarkan atas penghormatan individu atas individu, individu dengan masyarakat, masyarakat dengan masyarakat, masyarakat dengan negara dan komunitas agama dengan komunitas agama lainnya.
Perjuangan Ham dimulai sejak adanya manusia namun yang pertama terdokumentasi adalah perjuangan HAM di Inggris.
1. Perjuangan HAM di Inggris
Inggris disebut juga negara pertama di dunia yang memperjuangkan HAM,terbukti dengan ditemukannya dokumen kenegaraan yang berhasil disusun dan disahkan.Dokumen-dokumen tersebut sbb:
- Magna Charta (1215) berisi tentang larangan penahanan, penghukuman, dan perampasan benda dengan sewenang wenang.
- Habaes Corpus (1679) berisi tentang ketentuan bahwa orang yang ditahan harus dihadapkan dalam waktu tiga hari kepada seorang hakim dan diberi tahu atas tuduhan apa dia di tahan
- Bill Of Rights (1689) berisikan bahwa William Hos mengakui hak hak parlemen, sehingga inggris menjadi negara pertama di dunia yang memiliki konstitusi dalam arti modern.
- John Locke, pemikir politik asal inggris, menyatakan bahwa semua orang diciptakan sama dan memiliki hak hak alamiah yang tidak dapat dilepaskan. Hak alamiah itu meliputi hak atas hidup, hak kemerdekaan, hak milik dan hak kebahagiaan. Pemikiran john Locke ini dikenal sebagai konsep HAM yang sangat berpengaruh terhadap perkembangan HAM di berbagai negara belahan dunia.
2. Perjuangan HAM di Amerika
Revolusi Amerika dengan Declaration of independence tanggal 4 juli 1776 suatu deklarasi kemerdekaan yang diumumkann secara aklamasi oleh 13 Ne3garaq bagian merupakan pula piagam hak asasi manusia karena mengandung pernyataan “ Bahwa sesungguhnya semua bangsa diciptakan sama derajad oleh maha pencipta.Bahwa semua manusia dianugrahi oleh penciptanya hak hidup,kemerdekaan,dan kebebasan untuk menikmati kebahagiaan.John locke mengambarkan keadaan naturalis,ketiak manusia telah memiliki hak dasar secara perorangan.dalam keadaan bersama sama hidup lebih maju seperti yang disebut sebagai dengan status civilis,lock berpendapat bahwa manusia yang berkedudukan sebagai warga negara hak-hak dasarnya dilindungi oleh negara.
Declaration of independence di amerika menempatkan amerika sebagai negara yang memberi perlindungan dan jaminan hak-hak asasi manusia dalam kontitusinya,kendatipun secara resmi rakyat perancis sudah lebih dulu memulainya sejak masa Rousseau.Presiden Amerika serikat yang terkenal sebagai pendekar hak asasi manusia adalah Abraham lincoln,kemudian Woodrow wilson dan Jimmy carter.
Amanat Presiden Frangklin D.Roosevelt tentang empat kebebasan yang diucapkannya di depan Kongres amerika serikat tanggal 6 Juni 1941 yakni :
- Kebebasan beragama (Freedom of religion)
- Kebebasan berbicara dan menyatakan pendapat (Freedom of Speech)
- Kebebasan dari kemelaratan (Freedom from want)
- Kebebasan dari ketakutan (Freedom from fear)
Pada tahun 1946 PBB membentuk komisi HAM (Commition of human rights) untuk merumuskan naskah internasional HAM, pada bulan januari 1947 mulai melaksanakan sidang yang dipimpin oleh Ny. Franklin D Rosevelt kemudian 10 Desember 1948, dalam sidang umum PBB di istana Chaliot, Pans menerima baik berupa Universal Declaration of Human rights (Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia atau DUHAM). DUHAM terdiri dari 30 pasal yang berisikan jaminan hak sipil dan politik, hak hak ekonomi, sosial dan kebudayaan. Deklarasi Universal merupakan pernyataan umum mengenai martabat yang melekat dan kebebasan serta persamaan manusia yang harus ada pada pengertian hak asasi manusia.
Sejak munculnya Deklarasi Universal HAM itulah secara international HAM telah diatur dalam ketentuan hukum sebagai instrument international yang berfungsi sebagai pedoman dalam pelaksanaan hak asasi international. Instrumen international HAM menjadi acuan negara negara di dunia dan mengikat secara hukum bagi negara yang telah mengesahkannya.
C. Perjuangan HAM di Indonesia
Indonesia yang notabene adalah negara bekas jajahan belanda bertahun-tahun lamanya telah muncul berbagai perjuangan tentang hak-hak asasi manusia. Hal itu diindikasikan dengan adanya organisasi-organisasi kemerdekaan yang muncul sebagai bentuk perlawanan terhadap imperialisme belanda. Baik itu secara jelas maupun dengan samar-samar. Diantaranya yakni organisasi Budi Utomo, Perhimpunan Indonesia, Indishe Partij, Partai Nasional Indonsia dan Partai Komunis Indonesia. Fokus perjuangan menegakkan HAM pada zaman penjajahan ini adalah untuk mewujudkan kemerdekaan bangsa Indonesia agar bisa terbebas dari imperialisme dan kolonialisme.
Setelah indonesia bebas dari kekuasaan belanda, perjuangan hak asasi manusia terus berlanjut. Yakni dalam hal ini memasuki indonesia dengan pemimpin negaranya yang pertama yaitu soekarno. Masa ini di indonesia dikenal dengan masa orde lama. Pada masa ini upaya untuk mewujudkan demokrasi menjadi esensi yang diperjuangkan.
Selanjutnya perjuangan hak asasi manusia memasuki masa orde baru yakni dalam masa kepemimpinan soeharto. Implementasi HAM Pada periode ini, HAM malah kerap ditafsirkan sesuai dengan kepentingan politik dan kekuasaan. Akibatnya, perjuangan penegakan HAM selalu terbentur oleh dominannya kekuasaan. Sedangkan pada saat ini, perjuangan menegakkan HAM mulai merambah ke wilayah yang lebih luas, seperti perjuangan untuk memperoleh jaminan pendidikan, pelayanan kesehatan, dan kesejahteraan sosial.
Sejarah perjuangan penegakkan HAM di Indonesia sendiri, secara sederhana dapat dibagi menjadi empat periode waktu, yaitu zaman penjajahan (1908-1945), masa pemerintahan Orde Lama (1945-1966), periode kekuasaan Orde Baru (1966-1988) dan pemerintah reformasi (1988-sekarang).
D. Pelindungan HAM Indonesia
Perlindungan HAM adalah Upaya untuk memperkuat sistem perlindungan hak asasi manusia. Pemerintah mendirikan lembaga-lembaga baru untuk memberikan perlindungan hak asasi manusia seperti Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, atau Komisi Ombudsman Nasional yang bertugas untuk memberikan pelayanan dan perlindungan terhadap rakyat yang memperoleh perlakuan yang tidak adil atau tidak semestinya dari Aparatur pemerintah. Dibuatnya UU tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia yang memberikan dasar hukum bagi dibentuknya Pengadilan HAM Ad Hoc untuk memeriksa dan mengadili kasus-kasus pelanggaran HAM yang terjadi pada masa Orde Baru. Dalam rangka untuk menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM di masa lalu, khususnya yang terjadi pada masa Orde Baru pemerintah mempersiapkan Rancangan Undang-undang tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi Nasional yang sebagian meniru model Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi Afrika Selatan.
Pemahaman HAM di Indonesia sebagai tatanan nilai, norma, sikap yang hidup di masyarakat dan acuan bertindak pada dasarnya berlangsung sudah cukup lama. Dengan cara yang sederhana,dipimpin oleh tokoh masyarakat,agama atau kalangan bangsawan,belum teroganisasi secara modern,dan khususnya perjuangan kemerdekaan masih mengandalkan kekuatan fisik persenjataan. Tidak adanya perhatian yang proporsional atas persoalan yang dihadapi warga membuat tudingan pembiaran serta-merta melekat pada aparat.
Produksi kebijakan malah cenderung menghadirkan corak yang represif. Di tingkat local juga terus berlangsung produksi kebijakan yang melanggar HAM. Pertimbangan dan transaksi kepentingan politik, juga jauh lebih dominan dibandingkan dengan upaya untuk menegakkan HAM, hukum dan konstitusi. Memburuknya jaminan perlindungan dan pemenuhan HAM diteruskan dalam tingkat yang paling implementatif. Oleh karena itulah, Elsam sejumlah hal, di antaranya mendorong DPR menjalankan fungsi pengawasan terhadap kinerja pemerintah khususnya terkait mandeknya dan dibiarkannya pelanggaran HAM tanpa penghukuman, baik melalui penggunaan mekanisme rapat kerja maupun hak interpelasi, khususnya terkait kasus-kasuspelanggaran HAM dan penerapan hukuman yang ringan terhadap pelaku penyiksaan dari TNI dan Polri. Kunci untuk menjaga stabilitas dalam rangka menjaga kelangsungan pembangunan demi terwujudnya pertumbulan ekonomi nasional. Pola pendekatan semacam ini sangat berpeluang menimbulkan pelanggaran HAM oleh pemerintah karena stabilitas ditegakkan dengan cara-cara represif oleh pemegang kekuasaan.
E. Lembaga-Lembaga Perlindunagn HAM
Di Indonesia Pelaksanaan upaya pelindungan HAM dilakukan oleh lembaga milik pemerintah dan lembaga milik swasta lain yang berwenang, antara lain :
- Kepolisian
- Kejaksaan
- Komnas HAM
- Pengadilan HAM di Indonesia
- Lembaga Bantuan Hukum.
- YLBHI ( Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia).
- Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum Perguruan Tinggi.
- Komnas Anak.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Dari pembahasan mengenai perjuangan dan perlindungan HAM di atas dapatlah kita tarik kesimpulan bahwa HAM adalah hak dasar yang melekat pada manusia sebagai karunia Tuhan yang maha Pencipta dan sebagai landasan moral dalam hidup bermasyarakat tanpa memandang jenis kelamin, ras, agama, etnis dan tidak seorang pun dapat membatasi atau melanggar hak orang lain. Adapun perjuangan HAM telah dilakukan sejak zaman dulu, namun yang pertama terdokumentasi yaitu perjuangan HAM di inggris. Sedangkan perlindungan HAM di Indonesia yaitu pemerintah mendiriakan lembaga-lembaga baru untuk memberikan perlindungan hak asasi manusia seperti Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, atau Komisi Ombudsman Nasional yang bertugas untuk memberikan pelayanan dan perlindungan terhadap rakyat yang memperoleh perlakuan yang tidak adil atau tidak semestinya dari Aparatur pemerintah.
B. Saran
Sebagai makhluk sosial kita harus mampu mempertahankan dan memperjuangkan HAM kita sendiri, disamping itu kita juga harus menjaga HAM orang lain jangan sampai kita melanggar HAM orang lain, dan jangan sampai pula HAM kita dilanggar dan diinjak-injak oleh orang lain. Jadi dalam menjaga HAM kita harus mampu menyelaraskan dan mengimbangi antara HAM kita dengan orang lain, gunakanlah hak kita sebagaimana mestinya dan jangan menggunakan hak orang lain untuk kepentingan diri sendiri.
DAFTAR PUSTAKA
Kosasih, Ahmad 2003, HAM dalam perspektif islam, Jakarta: salemba diniyah.
Febrian. (12 Agustus 2013). Sejarah Singkat Perjuangan HAM Pkn. Diperoleh 25 September 2014, dari http://febrian.web.id/sejarah-singkat-perjuangan-ham-pkn/
Rorodestalia. (10 Juni 2013). Perkembangan dan Perlindungan HAM. Diperoleh 24 September 2014, dari http://rorodestalia.blogspot.com/perkembangan-dan-perlindungan-ham-di/
Tuliskan. (03 Januari 2013). Perlindungan dan Penegakan Hak Asasi. Diperoleh 24 September 2014, dari http:// tuliskan.com/perlindungan-dan-penegakan-hak-asasi/
Posted by 10.42 and have
0
komentar
, Published at
Tidak ada komentar:
Posting Komentar